News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Alur Pengiriman Barang PMI Luar Negeri ke Indonesia di Bea Cukai Tanjung Perak

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPP Bea Cukai Tanjung Perak Eko membeberkan alur pengiriman barang dari luar negeri di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Surabaya, Selasa (12/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Perak mengungkapkan, alur pengiriman barang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPP Tanjung Perak Eko Setiawan menjelaskan, barang-barang yang dikirim oleh para pekerja migran Indonesia itu bakal masuk dalam Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di PT Indra Jaya Swastika (IJS).

"Jadi, semua barang kiriman dari luar negeri yang tiba dari Pelabuhan akan dikirimkan ke TPS ini dulu ya," ujar Eko kepada wartawan di TPS IJS Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).

Setelah barang tersebut masuk TPS kemudian Bea Cukai bakal melakukan X-ray. Sehingga nantinya akan menentukan barang tersebut dalam jalur hijau atau jalur merah.

"Setelah X-ray apakah jalur hijau atau merah. (Barang) yang hijau menunggu masuk ke kontainer tanpa kita pegang. Nanti diperiksa juga, harga berapa, ppn berapa," tutur Eko.

Adapun jika barang tersebut termasuk dalam jalur merah, Eko bilang barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Dia menegaskan, dalam hal pemeriksaan ini Bea Cukai tidak turut serta. Justru, pembongkaran barang yang masuk dalam jalur merah itu dilakukan oleh pihak PJT.

"Jadi ada label disitu ada pemeriksaan 1 sama ada pemeriksaan 2. Keterangan tersebut adalah nantinya barang yang jalur merah akan dilakukan oleh petugas pemeriksaan fisik yang nanti akan dipandu oleh PJT. Yang bongkar dari awal dari pihak PJT," tegasnya.

Baca juga: Indonesia Minta Hong Kong Naikkan Upah Pekerja Migran Sektor Domestik

"Jadi bea cukai hanya melihat, memfoto yang nanti akan dituangkan di aplikasi berupa uraian jenis barang untuk menentukan ada berapa (harga) yang dibebankan untuk bea masuk," sambungnya.

Terakhir, dia menegaskan bahwa pemeriksaan barang yang mencurigakan ini bakal ditindaklanjuti oleh PJT. Dia bahkan menemukan setidaknya sembilan kasus penemuan narkotika yang tersembunyi dalam tumpukan barang yang dikirim PMI.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Registrasi IMEI HP Bagi Pekerja Migran Indonesia

"Makanya kalau ada barang yang mencurigakan akan ditindaklanjut. Kalau tahun ini belum ada kasus narkotika ya, tetapi tahun lalu ada sembilan kasus," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini