News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker: Cuti Bersama Mengambil Hak Cuti Tahunan Pekerja

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Sebanyak 17 hari ditetapkan sebagai libur nasional, sementara 10 harinya adalah cuti bersama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bagi sektor swasta, penetapan cuti bersama berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan yang lama, bahwa cuti bersama ini sifatnya fakultatif. Berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," ujar Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ida menjelaskan ketentuan cuti bersama akan mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Dia mengatakan kebijakan ini sudah lama diterapkan dalam penentuan cuti bersama.

"Ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun," tutur Ida.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Baca juga: Daftar Cuti Bersama 2024 yang Ditetapkan Pemerintah Hari Ini

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PAN RB Abdullah Azwar, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini