News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSPSI Ingatkan MK Tak Main-main Putuskan Uji Formil UU Cipta Kerja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menuntut Mahkamah Konstitusi serius melaksanakan uji formil UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tumpah ruah memadati Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi diperkirakan mencapai 7 ribu. Para buruh tersebut datang dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Cimahi, Bandung, Jawa Barat, hingga Jawa Timur membawa spanduk berisikan tuntutan menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Dipimpin langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, aksi buruh dimulai dengan longmarch memutari Balai Kota, Sarinah, dan kembali ke titik awal di Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Andi Gani menjelaskan, aksi ini digelar menjelang sidang putusan uji formil UU Cipta Kerja dalam waktu dekat.

"MK adalah jalan pintu terakhir, kalau MK main-main kita akan mengerahkan massa yang lebih besar, berlipat-lipat, dan masif di seluruh Indonesia. Saya akan lumpuhkan kawasan industri," paparnya.

Namun, Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini mengaku telah mendengarkan informasi yang cukup baik soal putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

"Perkiraan saya mendengar minggu ketiga September ini, sudah keluar putusan MK. Karena itu, kami aksi bukan pada saat putusan MK. Kalau sudah putusan, percuma tidak ada tekanan buat MK. Tapi Mudah-mudahan keputusan MK berpihak pada buruh Indonesia," jelasnya.

Dalam aksinya, tak hanya orasi, KSPSI juga mengirimkan 10 delegasi untuk melakukan audiensi dengan perwakilan MK di Gedung MK. Perwakilan KSPSI diterima langsung oleh pimpinan MK.

Delegasi KSPSI menyerahkan surat tuntutan dan keinginan para buruh terkait UU Cipta Kerja kepada pimpinan MK.

Baca juga: Wakili Indonesia di G20- L20 India, KSPSI Minta Perhatian Serius Kondisi Pekerja Migran

Untuk diketahui, ada tiga tuntutan utama dalam aksi KSPSI kali ini. Pertama, meminta dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

UU ini sekaligus sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

Kedua, KSPSI menuntut dicabutnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ketiga, kenaikan upah minimum tahun 2024.

Baca juga: Datangi MK, Pemohon Federasi Buruh Beri Keterangan Tambahan Ahli Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Andi Gani memastikan walaupun dianggap dekat dengan Pemerintah, ia mengaku konsisten memperjuangkan nasib kamu buruh.

Kedekatannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama. Namun, hal tersebut sama sekali tidak mengurangi keberpihakannya kepada buruh dan tetap berani berada di barisan para buruh.

"Persahabatan saya dengan Presiden Jokowi tetap terjaga dan tentunya sikap kritis saya, juga Presiden Jokowi mengerti karena sebagai pimpinan buruh saya harus bersuara keras saat kebijakan pemerintah merugikan buruh," katanya.

Andi Gani juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota KSPSI yang telah melaksanakan aksi unjuk rasa damai besar-besaran dengan damai dan tertib.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini