TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia memiliki visi menjadi negara dengan pendapatan tinggi pada 2045, dengan pendapatan per kapita 30 ribu dolar AS.
"Jadi, sekitar 20 tahun dari sekarang. Indonesia juga memiliki indeks lain termasuk rasio gini, PDB, serta target menjadi negara terbesar kelima di dunia pada 2045," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.
Menko Airlangga optimistis target negara dengan pendapatan tertinggi di 2045 dapat terwujud.
Baca juga: Negara-negara Maju Kuasai 80 Persen Utang Global, 80 Persen dari Total 307 Triliun Dolar AS
Sebagai gambaran, perekonomian Indonesia tetap mampu tumbuh positif sebesar 5,03 persen pada triwulan I 2023, meski ketidakpastian global masih melanda saat ini.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Dendi Ramdani, mengatakan salah satu upaya agar Indonesia menjadi negara maju adalah mendorong kepastian berusaha dan investasi.
Menurut Dendi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinilai sebagai langkah penting dalam menghindari jebakan middle income trap yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang.
Menurutnya, penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income-trap) di masa depan.
"Langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya," ujar Dendi, Senin (25/9/2023).
Dendi menegaskan, transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah langkah strategis. Ia mengingatkan, banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap.
"Pengalaman dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi. Sebaliknya, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, yang berarti pertumbuhan ekonominya melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan," tambahnya.
Beberapa negara, seperti Brazil dan Afrika Selatan, menjadi contoh negara yang gagal melakukan transformasi struktural dan mengalami penurunan pendapatan per kapita setelah mencapai puncak tertentu.
Dendi mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja merupakan upaya penting untuk melakukan reformasi struktural di sektor ekonomi. Ia menambahkan, Indonesia saat ini berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapai ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi. Dia menekankan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 17 tahun untuk mewujudkan cita-cita ini.
"Periode saat ini hingga tahun 2040 adalah momen berharga bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang kita nikmati," pungkas Dendi.