News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar tampilan aplikasi JMO untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertujuan memberi perlindungan maupun jaminan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Salah satu jaminan yang didapat oleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan tersebut diperlukan oleh para pekerja agar hidupnya terjamin setelah memasuki masa pensiun.

Meski begitu, pencairan saldo JHT juga dapat dilakukan saat peserta masih aktif bekerja.

Pencairan hanya boleh dipilih salah satu yakni 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya.

Baca juga: Mulai 1 September 2023, Sakit Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Kategori 10 persen digunakan untuk dana persiapan pensiun, sedangkan 30 persen untuk biaya perumahan.

Pencairan saldo JHT 100 persen hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Syarat untuk Pencairan Saldo JHT

Adapun ketentuan untuk mencairkan saldo JHT yakni sebagai berikut:

1. Pencairan Saldo JHT 10 persen

- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun

- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan

- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi

- KTP atau Paspor asli dan fotokopi

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi

- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi

- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta)

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

2. Pencairan Saldo JHT 30 persen

- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun

- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan

- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi

- KTP atau Paspor asli dan fotokopi

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi

- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi

- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta)

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

- Dokumen perumahan asli dan fotokopi

3. Pencairan Saldo JHT 100 persen

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor

- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring

- Buku rekening Bank asli dan fotokopi

- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap

- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi

- Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan

- NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta

Cara Klaim Saldo JHT

Dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah klaim saldo JHT melalui Aplikasi JMO:

- Download aplikasi JMO di Google Playstore atau Apple Store

- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Lakukan registrasi jika Anda belum memiliki akun

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT

- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya

- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya

- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah

- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar

- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya

- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya

- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi

- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini