News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biar Tak Kalah Saing, Menteri Zulkifli Minta Pedagang di Tanah Abang Belajar Berdagang Secara Online

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan atau peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para pedagang konvensional di Pasar Tanah Abang, Jakarta, dapat mengadopsi sistem perdagangan online di e-commerce.

Hal ini diungkapkan Zulkifli Hasan saat dirinya, melakukan kunjungan ke pasar tersebut pada Kamis (28/9/2023).

Dirinya mendorong agar para pedagang dapat memperluas proses pemasaran barang dagangannya.

Baca juga: Mendag Zulhas Borong Barang Dagangan Pedagang Tanah Abang hingga Rp 2 Juta

“Ibu harus belajar juga selain ada offline ini nanti ikut juga e-commerce. Ada e-commerce dan digital. Kayak pedagang sayur, dia jual di pasar, ada juga di online,” ungkapnya saat menemui salah satu pedagang di Pasar Tanah Abang.

Diketahui, kunjungan pria yang akrab disapa Zulhas ke Pasar Tanah Abang ini untuk melihat kondisi pengunjung atau pembeli di pasar tersebut seiring maraknya pemberitaan yang mengatakan bahwa pasar terbesar di Indonesia ini sepi peminat.

Kunjungan ini sejalan dengan ramainya pemberitaan terkait sepinya jumlah kunjungan dan pembeli di Tanah Abang imbas adanya gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop.

Saat ini, lanjut Zulhas, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.

Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"Saya datang kemari biar lihat langsung, dengar langsung. Nah kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini Permendag 31/2023 harus bisa ditaati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini