Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan migas pelat merah yakni PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya kategori nonsubsidi.
Daftar harga terbaru, berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober 2023.
Untuk harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta dibanderol Rp14.000 per liter, atau mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang seharga Rp13.300.
Baca juga: Minyak Dunia Fluktuatif, Skema Harga BBM Nonsubsidi Disarankan Ikut Mekanisme Pasar
Kemudian untuk Pertamax Turbo mengalami peningkatan harga dari Rp15.900 per liter menjadi Rp16.600, Dexlite menjadi Rp17.200 per liter dari Rp16.350, serta Pertamina Dex dari Rp16.900 per liter menjadi Rp17.900 per liter.
Lalu, apakah berdampak terhadap inflasi nasional?
Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menilai, adanya penyesuaian harga BBM nonsubsidi oleh Pertamina tidak akan terlalu berdampak kepada tingkat inflasi nasional.
Hal ini dikarenakan Pertamax dan BBM nonsubsidi merupakan jenis energi yang kerap digunakan kalangan rumah tangga menengah atas.
"BBM nonsubsidi biasanya atau umumnya dikonsumsi oleh rumah tangga menengah atas untuk konsumsi alat transportasi pribadi. Dampaknya lebih dirasakan oleh rumah tangga tersebut," papar Amalia di Jakarta, Senin (2/10/2023).
"Dampak lanjutan tidak terlalu terasa ke pelaku usaha. Sehingga tren inflasi lebih disebabkan oleh faktor lain bukan karena BBM nonsubsidi," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak atau BBM kategori non subsidi per 1 Oktober 2023.
Pertamina sendiri memang secara berkala melakukan perubahan harga untuk produk-produk BBM non subsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Rayakan HUT ke-25, Bank Mandiri Beberkan Sejumlah Peningkatan
Di mana regulasi yang dimaksud mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah.
Perubahan berkala dilakukan Pertamina Patra Niaga setiap bulannya mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya.
Perubahan harga ini juga boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
"Saya sampaikan, transmisi dari kenaikan harga BBM nonsubsidi ini relatif terbatas. Karena BBM nonsubsidi juga hanya dirasakan oleh kelompok masyarakat tertentu saja," pungkas Amalia.