News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Layak Ditolak, Bikin Buruh Jadi Tenaga Outsourcing Seumur Hidup

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan Omnimbus Law UU Cipta Kerja harus ditolak oleh komunitas buruh karena UU ini membuat buruh jadi tenaga outsourcing seumur hidup tanpa masa depan jelas.

"Yang kita persoalkan satu UU Ciptaker ini akan membuat outsourcing seumur hidup," kata Presiden Partai Butuh Said Iqbal ditemui di sela aksi demonstrasi buruh menuntu pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023).

Demonstrasi ini digelar buruh bersamaan dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap materi gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan buruh ke MK beberapa waktu lalu.

Said Iqbal melanjutkan, buruh juga mempersoalkan besaran upah di UU Cipta Kerja.

"Boleh jadi dalam tiga empat tahun tidak akan ada kenaikan upah. Padahal PNS, TNI, Polri kita setuju naik 7-8 persen. Maka upah buruh nantinya akan naik di atas 8 persen karena ada istilah indeks tertentu," sambungnya.

Dia menegaskan, tidak adil jika gaji buruh tidak dinaikkan. "Ini tidak adil, PNS, TNI, Polri naik 8 persen kita setuju, Partai Buruh setuju. Tapi kita semua termasuk kawan-kawan naiknya di bawah 8%," sambungnya.

Siad Iqbal menilai padahal kelas pekerja terutama buruh menyumbangkan Produk Domestik Bruto (PDB). Buruh disebutnya profit center.

Baca juga: Demo di Depan Patung Kuda, Ribuan Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan UMP 2024

"Sedangkan PNS, TNI, Polri bukan profit center. Kita profit center, kita yang menghasilkan pajak. Kita yang menghasilkan PDB. Masa naiknya di bawah delapan persen," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini