TRIBUNNEWS.COM – Guna meningkatkan pelayanan bagi para nasabah, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi merilis layanan transaksi paylater.
Layanan ini diluncurkan Bank BCA sebagai alternatif pembayaran kredit.
Tujuannya untuk mempermudah nasabah agar dapat melakukan transaksi melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.
Menurut situs resmi BCA, layanan paylater BCA memiliki sejumlah keunggulan.
Diantaranya seperti limit kredit paylater bisa sampai Rp 20 juta.
Dengan pilihan jangka waktu pembayaran yang beragam, mulai dari tenor 1 bulan (bayar nanti), 3, 6, hingga 12 bulan.
Sementara suku bunganya selama peluncuran hingga tanggal 31 Januari 2024, BCA tidak mematok bunga pinjaman kepada nasabah yang mengajukan pinjaman dengan tenor 1 dan 3 bulan.
Namun, khusus nasabah yang akan melakukan pinjaman dengan tenor cicilan 6 dan 12 bulan, BCA hanya akan memberikan bunga sebesar 1,25 persen per flat.
Adapun pembayaran tagihan bisa dilakukan secara mandatory via autodebet rekening BCA.
Sebagai catatan semua kemudahan ini bisa dinikmati semua nasabah BCA yang sudah memiliki BCA ID atau single user ID.
Apabila nasabah belum memiliki BCA ID, maka Anda akan diarahkan untuk membuat ID terlebih dahulu.
Berikut cara membuat BCA ID :
- Buka aplikasi myBCA;
- Pilih Buat BCA ID sekarang;