TRIBUNNEWS.COM – Guna meningkatkan pelayanan bagi para nasabah, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi merilis layanan transaksi paylater.
Layanan ini diluncurkan Bank BCA sebagai alternatif pembayaran kredit.
Tujuannya untuk mempermudah nasabah agar dapat melakukan transaksi melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.
Menurut situs resmi BCA, layanan paylater BCA memiliki sejumlah keunggulan.
Diantaranya seperti limit kredit paylater bisa sampai Rp 20 juta.
Dengan pilihan jangka waktu pembayaran yang beragam, mulai dari tenor 1 bulan (bayar nanti), 3, 6, hingga 12 bulan.
Sementara suku bunganya selama peluncuran hingga tanggal 31 Januari 2024, BCA tidak mematok bunga pinjaman kepada nasabah yang mengajukan pinjaman dengan tenor 1 dan 3 bulan.
Namun, khusus nasabah yang akan melakukan pinjaman dengan tenor cicilan 6 dan 12 bulan, BCA hanya akan memberikan bunga sebesar 1,25 persen per flat.
Adapun pembayaran tagihan bisa dilakukan secara mandatory via autodebet rekening BCA.
Sebagai catatan semua kemudahan ini bisa dinikmati semua nasabah BCA yang sudah memiliki BCA ID atau single user ID.
Apabila nasabah belum memiliki BCA ID, maka Anda akan diarahkan untuk membuat ID terlebih dahulu.
Berikut cara membuat BCA ID :
- Buka aplikasi myBCA;
- Pilih Buat BCA ID sekarang;
- Tentukan BCA ID, email, dan password yang diinginkan;
- Lalu centang kolom syarat dan ketentuan yang berlalu;
- Klik Lanjut Konfirmasi rekening BCA;
- Jika belum memiliki rekening BCA, maka Anda bisa membuat rekening BCA secara online;
- Masukkan nomor kartu ATM;
- Klik Lanjut Kirim SMS untuk melakukan verifikasi Masukkan PIN m-BCA;
- Jika sudah memiliki m-BCA segera lakukan aktivasi BCA ID yang dikirim via email;
- Setelah itu login kembali memakai BCA ID yang baru di registrasi.
Cara Registrasi Paylater BCA di myBCA
Proses pendaftaran atau aktivasi layanan paylater bca bisa dilakukan via online.
Dikutip dari www.bca.co.id berikut rincian cara daftar paylater BCA.
1. Masuk ke myBCA, pilih menu Paylater;
2. Baca Info Produk lalu klik Aktifkan;
3. Input foto e-KTP;
4. Konfirmasi e-KTP & NIK;
5. Input foto Tanda Tangan;
6. Lengkapi Informasi Lainnya;
7. Konfirmasi dengan klik Aktifkan;
8. Input PIN;
9. Pengajuan aktivasi diproses maksimal 24 jam.
Cara Transaksi menggunakan Paylater BCA
1. Pilih menu QRIS untuk pembayaran;
2. Scan QRIS untuk melanjutkan transaksi;
3. Klik Pilih Sumber Dana;
4. Pilih Paylater untuk transaksi QRIS;
5. Pilih tenor cicilan yang diinginkan;
6. Periksa kembali transaksimu, kemudian klik Lanjut;
7. Masukkan PIN untuk transaksi;
8. Transaksi dengan Paylater sudah berhasil.
Cara Kontrol Paylater BCA di myBCA
1. Masuk ke menu Akun Saya;
2. Pilih Kontrol Akun dan klik Perubahan Status Paylater;
3. Geser button hingga berwarna abu;
4. Konfirmasi dengan centang syarat & ketentuan;
5. Masukkan PIN Transaksi;
6. Metode pembayaran Paylater BCA berhasil dinonaktifkan.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)