TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiktok Shop resmi mengakhiri layanan transaksi perdagangan pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Hal ini sejalan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Baca juga: Komisi VI DPR: TikTok Shop Berkembang Menjadi Disruptor Baru di Sektor Retail
Sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebut ke depan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan mematuhi regulasi yang ada.
“Prioritas utama kami menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis pernyataan resmi Tiktok.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” sambungnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pemerintah terlambat mengatur perdagangan digital, sehingga sebuah aplikasi mencatatkan pembelian sangat masif.
Kepala negara menegaskan perlu adanya penyiapan aturan perdagangan digital, pembayaran digital dan proteksi data-data pribadi.
“Nggak usah bicara global, ASEAN-nya dulu. Aturan perdagangan digital disiapkan, pembayaran digital disiapkan, keamanan data hati-hati harus diproteksi, dilindungi betul,” kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Jokowi kemudian mendapat informasi bahwa ada sebuah aplikasi yang hanya dalam hitungan bulan sudah memiliki 123 juta pengguna.
Aplikasi itu, imbuh dia, dapat memanfaatkan kecanggihan tekonologi untuk membaca dan memprediksi kemana arah, mood dan perilaku penggunanya.
Menurutnya, pemerintah terlambat untuk melakukan antisipasi serta pengaturan terhadap hal tersebut.
“Artinya apa, perilaku konsumen kita sudah dipegang, moodnya mau kemana sudah dipegang, arahnya mau kemana sudah bisa ditebak. Dan kita terlambat,” kata Jokowi.
Berkenaan dengan itu Jokowi menegaskan perlu ada aturan soal perdagangan digital, pemnbayaran digital dan perlindungan data pribadi.
“Hal-hal seperti ini, sekali lagi aturan mengenai perdagangan digital, pembayaran digital, keamanan data,” pungkas Jokowi.
Menteri Koperasi dan UKM berharap TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.
Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.
“Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” katanya, Rabu (4/10/2023).
Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.
Dia juga memastikan komitmen TikTok untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.
Pola Konsumsi Bergeser
Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai penutupan TikTok Shop tidak akan berdampak signifikan terhadap pedagang offline seperti di Pasar Tanah Abang.
Menurutnya, kebiasaan masyarakat saat ini memang sudah lebih memilih belanja online seperti e-commerce.
“Untuk pedagang offline sendiri menurut saya tidak langsung berdampak signifikan pada peningkatan penjualan produknya walaupun Tiktok Shop ditutup,” ujar Rahma saat dihubungi Tribun Network.
Perdaganga online dinilai lebih praktis, tidak membutuhkan banyak tenaga dan biaya.
“Walaupun dihitung dengan ongkos kirim belanja online pun pengeluarannya tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Pedagang offline bisa diuntungkan jika tempat berjualannya nyaman untuk pelanggan.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Mendag Zulhas Minta Para Sellernya Lakukan Hal Ini
Rahma mendorong pemerintah agar menata tempat pedagang offline berjualan lebih baik.
“Kalau ditarik parkir Rp 35-50 ribu tentunya ini membuat pembeli tidak nyaman, dari situ upaya pemerintah untuk menyerukan belanja offline saya kira sia sia, pada intinya kedepan adalah bagaimana menciptakan tempat berjualan yang nyaman bagi pembeli tidak direcoki dengan preman-preman pasar,” ucapnya.
“Itu yang harus diatur dan buat regulasi seketat mungkin,” kata Rahma.
Penutupan TikTok Shop juga akan membingungkan para pedagang online karena banyak produk lokal yang memang pasarnya sudah banyak dan diminati.
“Sebaiknya TikTok ini diberi regulasi untuk tidak mempromosikan produk impornya yaitu produk dari China, dan juga beri regulasi produk lokal kita jika sudah membayar semacam add advertisement seperti pembelian koin agar produk lokal jualannya bisa tembus ke “fyp” atau beranda pengguna TikTok,” imbuh Rahma. (Tribun Network/Reynas Abdila)