News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APBN Bayar Cicilan Rp 226 Miliar Per Bulan untuk KCJB, Stafsus Menkeu: Itu Keliru

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perhubungan terbitkan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Selasa (26/09). Izin operasi ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membantah tudingan APBN digunakan untuk membayar utang ke China atas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Publik menyoroti pendanaan proyek KCJB yang disebut membuat negara harus membayar cicilan Rp 266 miliar tiap bulan selama 30 tahun kepada China.

Baca juga: Rombongan Presiden Jokowi Tiba di Stasiun Hub KCJB Padalarang

Prastowo memastikan bahwa narasi yang beredar tersebut keliru. Ia menegaskan bahwa pembayaran cicilan atas proyek KCJB diangsur secara langsung oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Ini keliru. Saya luruskan, yang melakukan kontrak pinjaman untuk cost overrun adalah PT KAI dan CBD. Yang akan mengangsur? Ya PT KAI," ujar Prastowo, saat dikonfirmasi Jumat (6/10/2023).

Pembayaran utang ke China atas proyek KCJB ini juga bersumber dari pendapatan PT KAI, bukannya APBN.

"Sumbernya? Dari pendapatan mereka, antara lain kontrak pengangkutan dengan PT Bukit Asam. Jadi bukan cicilan dari APBN," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini