Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan perusahaan peer-to-peer lending online lokal atau pinjaman online (pinjol) kini mendapatkan sorotan negatif di masyarakat.
Stigma negatif masyarakat terhadap pinjol terutama terjadi setelah beredarnya peristiwa viral seorang pria yang nekat mengakhiri hidup karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan diteror debt collector suruhan perusahaan pinjol.
Dalam narasi di media sosial, nasabah tersebut ditagih lewat teror oleh debt collector. Selain itu, muncul juga asumsi masyarakat terkait bunga pinjol yang tinggi dan membebani.
"Sebagai asosiasi kami sangat prihatin. Apa prihatinnya? AdaKami ini viral karena isu bunuh diri dan sampai saat ini fakta tentang bunuh dirinya tidak ditemukan," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseriansyah di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
"Tapi rekan kami mendapatkan stigma yang tidak relevan dengan fakta sesungguhnya. Ini merupakan PR kita juga, antara regulator, pemerintah, asosiasi," sambungnya.
AFPI mengklaim sudah memberikanpelatihan kepada para penagih utang (debt collector) agar bisa menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional.
Baca juga: AFPI Bantah Tudingan Perusahaan Pinjol Anggotanya Terlibat Kartel Suku Bunga
Terkait bunga utang yang tercatat sebesar 0,4 persen per hari, dia menilai angka itu tidak terlalu besar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Harusnya stigma buruk ini tidak boleh terjadi dong," kata dia.