Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat terutama bagi pelaku UMKM.
MenKopUKM Teten Masduki mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Pihaknya menggandeng KPPU guna bersama-sama mengatur perdagangan online.
KemenKopUKM dari sisi kepentingan persaingan pasar berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan.
Ia mengungkapkan, kondisi yang ada sampai hari ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.
Contohnya, monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.
Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus, sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu, konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri.
"Di sisi lain, pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” kata Teten dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Dia mengatakan, perlu pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.
Baca juga: Banyak Produk Impor Ilegal dari China Dijual di E-Commerce, Teten Masduki: Harganya Kelewat Murah!
“Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” kata Teten.
Selain itu ia menjelaskan, traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce.
Jika disatukan, maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi. “Data pribadi yang tadinya bukan untuk bisnis dagang, dipakai sebagai market intelegent,” ujar Teten.
Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan, yakni melahirkan persaingan usaha yang adil sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar.
Baca juga: Social Commerce Dilarang Transaksi Jual Beli, Begini Pandangan Ekonom