News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Penyalahgunaan QRIS Sebagai Sarana Judi Online, Komisi XI DPR: BI Harus Koordinasi dengan OJK

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ditengarai disalahgunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online oleh oknum tertentu.

Merespon itu, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan Bank Indonesia (BI) harus terus menutup barcode QRIS yang dimiliki dari merchant-merchant yang selama ini menjadi member (oknum penyalahguna QRIS untuk judi online) dan kemudian mengkoordinasikan dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.

"Untuk penutupan rekeningnya karena harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) maka harus dikoordinasikan dengan OJK dan APH," ujar Kamrussamad saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Jadi Bandar Judi Online, Honorer Pemkab Sijunjung Diringkus Polisi

Komisi XI, lanjut dia, akan terus mengawasi sejauh mana efektivitas dari berbagai langkah mitigasi yang telah ditempuh oleh BI tersebut. Termasuk, sejauh mana OJK dan APH bisa menindaklanjuti penutupan rekening. Terutama bisa memproses hukum terhadap penggunaan QRIS sebagai alat untuk bertransaksi dalam judi online.

"Efektivitasnya akan terus kita lihat dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tinggal kita awasi terus supaya efektivitasnya bisa terwujud," tutur Kamrussamad.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta memaparkan BI sesuai kewenangannya akan mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerjasama dan layanan dengan merchant QRIS yang memfasilitasi atau melakukan kegiatan perjudian serta membekukan QRIS milik merchant tersebut.

Selain itu, BI juga menginstruksikan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai pengelola National Merchant Repository QRIS untuk segera menghapus pendaftaran merchant yang teridentifikasi memfasilitasi atau melakukan tindak pidana perjudian sesuai dengan informasi dari PJP terkait.

"BI sesuai kewenangannya juga akan melakukan tindak lanjut pengawasan, termasuk pengenaan sanksi, terhadap PJP yang terbukti tidak memenuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran," tandas Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini