TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan syarat mendaftar jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
Selain karyawan, para wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendaftar jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ?
Baca juga: Catat, Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Penerima Upah (PU) yakni sebagai berikut:
- Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Sedangkan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah atau BPU hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email.