Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengapresiasi e-commerce yang telah patuh pada Peraturan Meteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Terbaru, salah satu e-commerce yang mematuhi Permendag 31/2023 adalah Shopee.
E-Commerce berwarna oranye ini telah resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border).
Baca juga: Susul Indonesia, Malaysia Pertimbangkan Larang Tiktok Shop
Sebelumnya ada TikTok yang telah menutup layanan jual beli mereka, yaitu TikTok Shop, sebagai bentuk kepatuhan pada Permendag 31/2023.
"Saya terima kasih pada TikTok sudah patuh, ikut aturan pemerintah. Kemarin saya baca lagi Shopee ikut aturan pemerintah, bahkan Shopee tidak menjual barang impor lagi," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).
Adapun keputusan Shopee menghentikan penjualan produk impor sudah efektif sejak Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB.
"Langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020," ujar Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo, Kamis (5/10/2023).
Saat ini, lanjut dia, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.
Selain itu, produk yang dijual secara cross border di Shopee diklaim bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM.
"Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," tutur Radityo.
Radityo menyampaikan, ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini.
Enam Poin Utama Permendag 31/2023
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).