Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengapresiasi e-commerce yang telah patuh pada Peraturan Meteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Terbaru, salah satu e-commerce yang mematuhi Permendag 31/2023 adalah Shopee.
E-Commerce berwarna oranye ini telah resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border).
Baca juga: Susul Indonesia, Malaysia Pertimbangkan Larang Tiktok Shop
Sebelumnya ada TikTok yang telah menutup layanan jual beli mereka, yaitu TikTok Shop, sebagai bentuk kepatuhan pada Permendag 31/2023.
"Saya terima kasih pada TikTok sudah patuh, ikut aturan pemerintah. Kemarin saya baca lagi Shopee ikut aturan pemerintah, bahkan Shopee tidak menjual barang impor lagi," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).
Adapun keputusan Shopee menghentikan penjualan produk impor sudah efektif sejak Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB.
"Langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020," ujar Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo, Kamis (5/10/2023).
Saat ini, lanjut dia, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.
Selain itu, produk yang dijual secara cross border di Shopee diklaim bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM.
"Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," tutur Radityo.
Radityo menyampaikan, ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini.
Enam Poin Utama Permendag 31/2023
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020.
Ada enam poin utama yang dipaparkan oleh Kementerian Perdagangan.
1. Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
2. Penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
3. Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
4. Menetapkan Syarat khusus bagi Pedagang Luar Negeri pada Marketplace Dalam Negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengirimar barang
5. Larangan Marketplace dan Sosial Commerce untuk bertindak sebagai produsen.
6. Larangan penguasaan Data oleh PPMSE dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.