Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbarindo bersama Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonoian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) seluruh Indonesia meluncurkan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penandatanganan perjanjian kerjasama diwakili oleh 8 BPR dan BPRS di acara Rakernas Perbarindo di Bali yang diikuti ratuan perwakilan dari BPR dan BPRS seluruh Indonesia Jumat 19 Oktober 2023.
Baca juga: Pemanfaatan Informasi Perkreditan dan Teknologi AI Penting bagi BPR/BPRS
Ke-8 perwakilan BPR tersebut adalah BPR Eka Bumi Arta, BPR Modern Express, BPR Danagung Ramulti, BPRS PNM Patuh Beramal, BPR Dana Multu Guna, BPR Nusamba Kubu Tambahan, BPR Sulawesi Mitra Mandiri dan BPR Urban Bali dan dihadiri Dirjen Dukcapil Dr. Teguh Setyabudi M.Pd.
Di acara ini Dirjen Dukcapil juga memberikan sosialisasi tentang pemanfaatan IKD kepada peserta dan ditampilkan pula hasil pilot project pemanfaatan IKD di 4 BPR, yaitu BPR Urban Bali, BPR Danagung Ramulti, BPR Dana Multi Guna, BPR Modern Express.
BPR BPRS anggota Perbarindo menggunakan pemanfaatan QR Scanning type 1 yaitu penduduk/nasabah membagikan QR code kepada Bank.
Dirjen Dukcapil menyampaikan tahun 2023 adalah tahun untuk aktivasi IKD bagi masyarakat umum dan capaian IKD nasional per 9 Oktober 2023 adalah 5.530.777 penduduk Indonesia yang sudah IKD.
"Dengan BPR BPRS ikut serta dalam pemanfaatan IKD artinya layanan perbankan dapat dilakukan dengan IKD, sehingga pelayanan yang diberikan lebih cepat," ujar Dr Teguh.
Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan, saat ini ada 281 BPR BPRS yang telah mengajukan untuk ikut serta dalam pemanfaatan IKD, untuk tahap awal sudah dilakukan tanda tangan PKS Pemanfaatan IKD oleh 137 BPR dan BPRS.
Dalam acara Rakernas tersebut juga dilaksanakan aktivasi IKD untuk semua pengurus BPR BPRS yang hadir.
Baca juga: Ekspansi Bisnis, Perusahaan Fintech Ini Gandeng 60 BPR dan BPRS
IKD adalah metode verifikasi data yang dibuat oleh dukcapil, sebelumnya metodenya adalah verifikasi NIK, card reader, face recognation. Yang digunakan di BPR BPRS saat ini adalah verifikasi NIK dan card reader dan kemudian akan ditambah dengan IKD.
IKD adalah identitas kependudukan digital berupa aplikasi di smartphone yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil. Nasabah dapat membagikan QR code-nya kepada bank dan nasabah mengetahui siapa saja yang telah melakukan scan QR code-nya dalam histori aktivitas yang ada dalam aplikasi tersebut.
Sejalan dengan program kerja DitJen Dukcapil dalam penerapan IKD dan semakin banyak penduduk yang menggunakan IKD, Perbarindo berkewajiban mendukung program kerja Ditjen Dukcapil dengan mendorong BPR BPRS untuk melakukan pemanfaatan IKD.
Dengan demikian, nasabah pengguna KTP IKD dapat terlayani dengan baik sebagaimana di harapkan oleh DitJen Dukcapil di BPR/BPRS Anggota Perbarindo yang juga merupakan Lembaga Pengguna Data Kependudukan.
Dirjen Dukcapil juga mengunjungi stand BPR Urban Bali dan menguji coba membuka rekening dengan menggunakan IKD untuk membuktikan bahwa BPR BPRS telah siap melayani nasabahnya dalam layanan perbankan dengan menerima IKD.