News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insentif Sektor Properti dari Pemerintah, Bebas Pajak Untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi properti

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif properti dari pemerintah akan diberikan untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Ia menyebut pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepenuhnya atau sebesar 100 persen.

Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN hingga Juni 2024, kemudian setelah itu hingga Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50 persen saja.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri Properti, PPN Ditanggung Negara

"PPN ditanggung pemerintah 100 persen sampai Juni (2024) dan sesudah Juni-Desember tahun depan, (ditanggungnya) 50 persen," kata Airlangga di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sebelumnya pada hari dan lokasi yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah berencana memberi insentif bagi industri properti dan perumahan.

Ia mengatakan pemberian insentif ini belum diputuskan karena masih akan dirapatkan lagi bersama jajarannya pada sore ini.

"Kita nanti akan putuskan. Mungkin PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi.

Baca juga: Pengamat Properti Beberkan Strategi Ekspansi Bisnis dan Membidik Untung di Kota Mandiri

Kemudian, Jokowi mengatakan untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan dihapus biaya administrasinya.

"Untuk perumahan yang MBR, ekonomi di bawah, ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang 4 juta itu ditanggung oleh pemerintah. Sehingga akan men-trigger ekonomi kita," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini