Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI mendukung optimalisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan program Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Meski begitu, integrasi tersebut harus dibarengi dengan penguatan keamanan data pribadi.
"Melalui koordinasi yang efektif, kita dapat memastikan bahwa integrasi NPWP dan NIK dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan Pemerintah dapat memastikan keamanan data pribadi masyarakat," kata anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ke depan, seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.
Hal ini bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak, tetapi pajak hanya akan dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, perkembangan integrasi NIK-NPWP sudah terpadankan sebanyak 82 persen.
Percepatan jumlah tersebut diharapkan rampung pada Januari 2024 sebagai langkah menggunakan satu nomor identitas tunggal untuk memenuhi berbagai urusan, termasuk perpajakan.
Peraturan tersebut itu tertuang dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diharapkan mempermudah proses administrasi perpajakan.
Dengan aturan itu, nantinya hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang wajib membayar pajak, yakni Rp 54 juta/tahun atau di atas Rp 4,5 juta/bulan.
Dia mengapresiasi kemajuan integrasi data yang dilakukan Pemerintah. Namun ia mengingatkan perlunya sistem pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran data pribadi dalam program integrasi satu nomor identitas tunggal.
Baca juga: BSSN: Masyarakat Desa Belum Melek Perlindungan Data Pribadi
"Peristiwa kebocoran data pribadi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah, sehingga diperlukan penanganan khusus terkait hal itu. Jangan sampai dengan integrasi ini, malah merugikan masyarakat karena seluruh data pribadi menjadi satu akses," ujar Nurul.
Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebanyak 311 kasus kebocoran data terjadi di Indonesia pada 2022. Jumlah itu meliputi 283 insiden dugaan kebocoran data dan 28 laporan notifikasi proaktif darkweb.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 248 pemangku kepentingan (stakeholders) terdampak oleh dugaan kebocoran data sepanjang tahun lalu.
Baca juga: Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Jadi Pekerjaan Rumah bagi Biro Kredit
Nurul menekankan pentingnya keamanan data pribadi masyarakat.
“Karena peristiwa kebocoran data pribadi merupakan hal yang berbahaya dan berdampak negatif bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan lapisan keamanan dengan integrasinya NIK-NPWP, khususnya di sektor perbankan,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat I itu.
"Yang lebih berbahaya lagi jika data pribadi tersebut digunakan untuk membuat identitas palsu yang kemudian dipergunakan untuk melakukan tindakan melawan negara. Seperti tindakan terorisme, yang menggunakan identitas palsu," lanjut Nurul.
Baca juga: Hacker Tawarkan Jasa Login Akun MyBCA, Nasabah Diminta Tidak Bagikan Data Pribadi
Komisi DPR yang membidangi urusan pertahanan, komunikasi dan informatika ini juga meminta pemerintah menyiapkan berbagai lapisan keamanan dari program integrasi NIK-NPWP.
Nurul menyebut pemerintah harus memiliki sistem yang aman dan akurat dalam pelaksanaan program ini agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Meskipun integrasi ini dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pelayanan publik, penting untuk memastikan bahwa transisi ini dilakukan dengan lancar dan efisien," ucapnya.
Demi menjaga keamanan data pribadi, Nurul pun berharap Pemerintah segera membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Dengan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut, proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera dioptimalkan. Termasuk juga dengan perlunya pembentukan aturan turunan dari UU PDP sehingga UU ini bisa segera dijalankan tanpa menunggu tenggat waktu dua tahun sejak disahkan,” katanya.
Di sisi lain, integrasi NIK-NPWP diharapkan juga dapat memaksimalkan pelayanan publik dan bantuan sosial.
Nurul mendorong agar integrasi NIK-NPWP dimanfaatkan untuk optimalisasi pendistribusian bantuan sosial sehingga bansos kepada rakyat dapat efektif dan tepat sasaran.
"Integrasi NIK dan NPWP memungkinkan Pemerintah untuk memiliki akses ke data yang lebih valid tentang populasi. Hal ini memungkinkan identifikasi yang lebih tepat terkait dengan kelompok masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial," ucapnya.
Lebih lanjut, Nurul menilai integrasi NIK-NPWP akan membantu mengurangi potensi penerima manfaat mendapatkan bantuan ganda.
Dengan sistem yang terintegrasi, data seseorang akan lebih konsisten dan tidak terjadi duplikasi.
"Integrasi NPWP dan NIK adalah langkah maju dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan distribusi bantuan sosial yang lebih efisien. Dengan kerja bersama, kita dapat memastikan bahwa implementasi program ini memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya.