TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pemesanan atau klaim tiket kereta api dengan Tarif Reduksi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon hingga 50 persen untuk tarif reduksi pembelian tiket kereta api.
Diketahui, reduksi merupakan besaran tarif angkutan kereta api yang telah mendapatkan potongan harga dengan nilai tertentu, berdasarkan kebijakan KAI atau berdasarkan kerjasama antara perusahaan dengan suatu instansi/lembaga/organisasi.
Baca juga: Promo KAI: Diskon 10 Persen untuk Pembelian Tiket KA Eksekutif, Bisnis, dan Ekonomi, Ini Syaratnya
Adapun beberapa tipe penumpang yang mendapatkan hak reduksi, yakni lansia, penyandang disabilitas, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), wartawan, dan TNI/Polri.
Informasi tersebut disampaikan melalui postingan di akun Instagram resminya @KAI121 pada Rabu (2/11/2023).
Berikut ketentuan tarif reduksi yang KAI berikan untuk sejumlah kalangan dan instansi:
1. Lansia (Usia 60 tahun atau lebih)
- Diskon sebesar 20 persen berlaku untuk semua kelas KA Komersial.
2. TNI dan Polri
- Diskon sebesar 25 persen berlaku untuk KA Komersial kelas Eksekutif.
- Diskon sebesar 50% berlaku untuk KA Komersial kelas Ekonomi dan Bisnis.
- Diberikan kepada anggota TNI/Polri yang masih aktif, termasuk siswa Pendidikan TNI/Polri.
- Tidak termasuk keluarga/ASN yang bekerja di lingkungan TNI/Polri.
3. Legiun Veteran RI