Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga di Jawa Timur merupakan satu dari dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bangkrut terhitung hingga Oktober 2023.
Purbaya mengatakan, pihaknya telah mengembalikan dana nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga di Jawa Timur senilai Rp 13,1 miliar dari total simpanan Rp 13,6 miliar.
Adapun sebelumnya izin usaha dari PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: LPS Ungkap Ada Dua BPR Bangkrut, Ini Rinciannya
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.
Berikut profil dari PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga di Jawa Timur.
BPR satu ini beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwohajo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan didirikan oleh H.M.B Subardiyono SE, MBA.
Dikutip dari profil LinkedIn-nya, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga di Jawa Timur memiliki motto "Handal Sepanjang Masa".
PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga berdiri dan diresmikan sejak tanggal 5 Maret 1992.
Mereka mengklaim telah tumbuh menjadi salah satu BPR besar di Kabupaten Banyuwangi.
PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti menawarkan produk untuk solusi finansial masyarakat Banyuwangi khususnya pengusaha mikro, pedagang, petani, dan industri-industri kecil lainnya.
Dalam akun LinkedIn mereka, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti menyebut memiliki 9 jaringan kantor, di antaranya 1 kantor pusat, 3 kantor cabang, dan 5 kantor kas.
Izin usaha perbankan diberikan oleh Menteri keuangan Republik Indonesia No. Kep.020/KM.13/1992 tanggal 20 Januari 1992.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Banyuwangi No. 13061800097 berlaku sampai tanggal 02 Maret 2017.
Nomor Pokok Wajib Pajak 01.591.285.0-627.000 terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi.