Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA memberlakukan aturan baru terkait penutupan rekening yang tidak aktif per 1 November 2023.
Para nasabah bank swasta terbesar ini harus siap-siap kehilangan rekeningnya, khususnya bagi nasabah BCA dengan rekening dengan saldo nol rupiah dan tidak ada transaksi selama 18 bulan berturut-turut akan ditutup secara otomatis.
Adapun, kebijakan penutupan rekening BCA secara otomatis ini berlaku untuk jenis rekening Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, TabunganKu, BCA Dollar, dan Giro.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Bakti BCA Masih Dibuka hingga 23 Oktober 2023, Ini Syaratnya
"Efektif per 1 November 2022, terdapat perubahan jangka waktu penutupan secara otomatis Rekening BCA dengan saldo Rp0,- (nol) dan tidak terdapat aktivitas finansial; yang dalam waktu 18 bulan berturut-turut," tulis informasi BCA dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/11/2023).
"Perubahan periode tersebut berlaku untuk jenis Rekening BCA Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Giro," sambungnya.
Sebelum rekening otomatis ditutup, rekening akan terlebih dahulu menjadi rekening pasif atau dormant.
Namun, tidak perlu khawatir apabila hal ini terjadi, karena rekening dormant bisa diaktifkan kembali.
Rekening BCA dinyatakan pasif saat tidak ada aktivitas perbankan, baik transaksi debit maupun kredit (di luar bunga, biaya administrasi dan pajak), selama 6 bulan berturut-turut.
Seluruh jenis rekening BCA pun bisa dinyatakan pasif, mulai dari Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, TabunganKu, Simpanan Pelajar, Giro, hingga BCA Dollar.
Saat rekening dinyatakan pasif, maka sejumlah transaksi perbankan tidak bisa dilakukan dengan menggunakan rekening tersebut.
Transaksi finansial hanya bisa dilakukan melalui e-Channel BCA, seperti myBCA, BCA mobile, KlikBCA dan ATM BCA. Limit transaksi harian pun akan disesuaikan dengan jenis kartu ATM BCA yang dimiliki.
Nasabah bisa tetap melakukan aktivitas melebihi limit transaksi harian melalui Teller bank. Namun, proses transaksinya perlu melalui proses override dari Supervisor Bank.