News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Tabungan Sandra Dewi Disita Kejagung, Harvey Moeis Ngaku Pinjam Uang Demi Penuhi Kebutuhan Keluarga

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis mengaku harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi usai tabungan istrinya itu turut disita dan diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Adapun hal itu Harvey ungkapkan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (6/12/2024).

Awalnya Harvey mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui Sandra Dewi memiliki tabungan yang sudah disimpan selama berkarir di dunia selebritis.

Namun kini setelah dirinya terbelit kasus korupsi tata niaga timah, tabungan istrinya itu pun turut diblokir dan disita oleh pihak penyidik.

"Dia (Sandra Dewi) adalah orang paling hemat yang saya tahu, paling pintar menabung, lalu saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah akses dan dia juga tidak pernah transfer ke saya tapi itu juga ikut diblokir," kata Harvey.

Imbasnya, kata Harvey, dia sampai harus meminjam uang setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan sang istri dan anak-anaknya lantaran uang yang dimiliki sudah habis.

Dia juga mengaku bahwa uang yang terdapat di rekening yang tidak turut terblokir kini juga telah ludes.

"Sampai sekarang saya tiap bulan harus meminjam uang karena benar-benar tidak ada lagi uang, rekening yang tidak diblokir sudah tidak ada lagi," ucap Harvey.

"Jadi sekarang hidup sehari-hari meminjam?," tanya tim penasihat hukum.

"Setiap minggu atau setiap bulan saya harus minjam," pungkas Harvey.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Baca juga: Harvey Moeis Minta Hakim Pertimbangkan Kembalikan Harta Sandra Dewi yang Disita Kejagung

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini