TRIBUNNEWS.COM - Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sekaligus terdakwa kasus korupsi timah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini Kamis (5/12/2024).
Dalam sidang tuntutan Helena ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Crazy Rich PIK dengan hukuman penjara delapan tahun.
Tak hanya itu Helena juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan ini diberikan jaksa pada Helena karena dinilai telah membantu terdakwa kasus timah lain dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena juga dinilai membantu dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata niaga timah yang merugikan negara sebanyak Rp 300 triliun lebih.
“Menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair,” kata jaksa dilansir Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Lebih lanjut jaksa menyebut, Helena terbukti mengakomodir dan membantu Harvey Moeis serta sejumlah bos perusahaan smelter swasta dalam mengumpulkan uang hasil korupsi berkedok dana corporate social responsibility (CSR).
Selanjutnya Helena menerima hasil korupsi sebanyak ratusan miliar rupiah, baik itu melalui transfer maupun tunai dengan kedok penukaran valuta asing (Valas).
Jaksa menyebut, apa yang diperbuat Helena itu termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
“Perbuatan terdakwa Helena tersebut merupakan termasuk ruang lingkup perbantuan terhadap perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara,” terang jaksa.
Baca juga: Breaking News: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Atas dasar itulah kemudian Helena dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar sebagai nilai dari jumlah korupsi dikurangi aset yang telah disita.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ungkap Jaksa.
Eks Bos PT Timah Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.