News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Jadi Saksi Korupsi Timah, Helena Lim Mengaku Dirinya Sedang di Amerika Saat Rumah Digeledah Kejagung

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tata niaga timah sekaligus crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mengaku dirinya sedang berada di Amerika Serikat saat rumah dan kantornya digeledah Kejaksaan Agung RI. 

Helena Lim pun mengaku tidak mengerti dengan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Adapun hal itu disampaikannya Helena di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). 

Ia menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Riza Pahlevi. 

"Izin Yang Mulia. Saat saya ditahan itu, sebelum saya pulang kan saya digeledah dulu. Maksudnya saya lagi di Amerika. Kemudian kantor dan rumah saya digeledah oleh Kejaksaan. Jadi pada saat itu saya nggak ngerti kenapa saya digeledah, kenapa ini," kata Helena di persidangan. 

Ia menerangkan tak mengenal tersangka yang lain selain Harvey Moeis saat dimintai periksa penyidik Kejaksaan Agung.

"Jujur waktu itu saya nggak kenal tersangka lainnya yang tranfser ke saya. Jadi saat di BAP, waktu saya ditanya dari PT ini, PT ini, PT ini, saya cuman tahu terdakwa yang di kasus ini saya cuman kenalnya Pak Harvey," ujar Helena. 

Baca juga: Curhat Helena Lim, Gagal Buka Toko Barang Mewah karena Tersangkut Kasus Korupsi Timah

Helena mengatakan uang transaksi ke money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange, semua berasal dari perusahaan Harvey Moeis. 

"Jadi saya berpikir bahwasanya itu transaksinya Pak Harvey. Jadi di BAP saya makanya saya bilang, saya tidak tahu, saya pikir PT-PT itu adalah PT-nya Pak Harvey," ungkapnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Baca juga: Sidang Korupsi Timah Terdakwa Helena Lim dan Riza Pahlevi, Jaksa Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sementara itu Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

Jaksa menyebut bahwa Helena berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 Juta Dollar atau setara Rp 420 Miliar melalui sarana perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.

Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini