News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Curhat Helena Lim, Gagal Buka Toko Barang Mewah karena Tersangkut Kasus Korupsi Timah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024). Helena Lim mengaku gagal buka toko barang mewah dikarenakan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus tata niaga timah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tata niaga timah sekaligus crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mengaku gagal buka toko barang mewah.

Hal itu kata Helena dikarenakan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus tata niaga timah. 

Baca juga: Terdakwa Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan MB Gunawan Jadi Saksi Mahkota untuk Terdakwa Helena Lim

Adapun hal itu disampaikannya Helena di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). 

Ia menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Riza Pahlevi. 

Baca juga: Terungkap, Ada Aliran Uang Rp 3,1 Miliar dari Money Changer Helena Lim ke Rekening Sandra Dewi

"Apakah Saudara punya perusahaan lain," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan. 

Kemudian Helena menerangkan dirinya memiliki perusahaan atas nama PT Harmoni Langgeng Nusantara atau PT HLN. 

PT HLN, kata Helena bergerak di bidang jual barang barang mewah seperti tas dan jam tangan. 

"Merek Hermes, LV, Channel, banyak Yang Mulia," jawab Helena di persidangan. 

Kemudian dikatakan Helena bahwa perusahaan tersebut gagal membuka toko karena dirinya menjadi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. 

"Kemarin mau buka toko tapi kena kasus ini Yang Mulia," terangnya. 

Lalu terkait usaha yang berkaitan dengan pertambangan Helena menerangkan ia tak memiliki perusahaan tersebut. 

"Tidak pernah Yang Mulia, saya tidak pernah," jelas Helena. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini