News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Curhat Helena Lim, Gagal Buka Toko Barang Mewah karena Tersangkut Kasus Korupsi Timah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024). Helena Lim mengaku gagal buka toko barang mewah dikarenakan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus tata niaga timah. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Baca juga: Mulyono Hingga Taufik Hidayat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Terdakwa Helena Lim

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sementara itu Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

Jaksa menyebut bahwa Helena berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 Juta Dollar atau setara Rp 420 Miliar melalui sarana perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.

Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini