TRIBUNNEWS.COM - Lowongan Petugas Haji tahun 2025 dibuka mulai besok, Jumat (29/11/2024), hingga 6 Desember 2024 mendatang.
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat akan segera dilaksanakan.
Pendaftaran Petugas Haji diadakan secara online, melalui laman https://haji.kemenag.go.id/Petugas.
Terdapat beberapa jenis formasi, dengan persyaratan umum dan khusus.
Bagi Anda yang berminat menjadi Petugas Haji, bisa langsung mendaftarkan diri dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat 2025
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Pelindungan Jemaah
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- Layanan MCH (Media Center Haji)
Baca juga: Syarat Administrasi untuk Daftar Seleksi PPIH Tingkat Pusat, Pendaftaran Dibuka 29 November 2024
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak dalam Keadaan Hamil
- Berkomitmen dalam Pelayanan Jemaah
- Mampu Mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH Berbasis Android dan atau IOS
- ASN dan/atau Pegawai pada Kementerian Agama/Bp Haji, ASN Kementerian/Lembaga terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji, TNI/POLRI
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan atau Tenaga Profesional yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Memiliki Integritas, Kredibilitas dan Rekam Jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
Baca juga: PPIH Madinah Fasilitasi Jemaah Haji yang Sakit untuk Ziarah ke Masjid Nabawi
Syarat Administrasi Pendaftaran Seleksi PPIH
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- PTKI ditandatangani oleh Rektor
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)