News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puluhan Korban Dugaan Investasi Bodong Bernilai Miliaran Rupiah Minta Polisi Tangkap Pelaku

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan korban dugaan investasi bodong meminta polisi serius menangani kasus penipuan bernilai miliaran rupiah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan korban dugaan investasi bodong ‘Join Noop’ meminta polisi serius menangani kasus penipuan bernilai miliaran rupiah.

Mereka menuntut agar polisi segera menangkap pelaku.

“Kami meminta agar laporan kami segera diproses secara hukum, :irektur PT Noop Mitra Bersama segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap," kata Suparman di Jakarta, Senin (6/1/2025). 

Suparman mengaku sebagai salah satu investor dan kehilangan uangn sebesar RP120 juta. 

Dia pun meminta keadilan atas kasusnya.

"Mohon Bapak/Ibu untuk memberikan ruang bagi kami untuk meminta keadilan dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku penipuan," katanya.

Kasus dugaan penipuan ini dijalankan menggunakan investasi skema ponzi menyebabkan ribuan nasabah mengalami kerugian besar.

Modus awal penipuan ini adalah dengan menjual dan menyewakan produk power bank yang disewakan di tempat-tempat strategis seperti Mal dan Bandara.

Kuasa Hukum dari ribuan korban Nibezaro Zebua menjelaskan untuk menarik calon investor menggunakan promosi melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah selebritis papan atas dan sejumlah influencer.

Zebua menyebut data jumlah korban penipuan sudah mencapai total 1.500 orang dari berbagai macam strata ekonomi dari yang kaya hingga petani dengan total kerugian materi mencapai Rp80 miliar.

“Kami mendesak Mabes Polri mengusut dugaan tidak pidana ini karena banyak korban hampir seluruh Indonesia yang berjumlah kurang lebih dugaan sementara 1.500 orang. Dengan kerugian dugaan sementara kurang lebih 80 miliar,” jelasnya.

Mulai beroperasi pada Desember 2023 perusahaan ini menjerat investornya dengan menggunakan iming-iming paket investasi yang menarik yaitu mengharuskan anggota untuk melakukan top up dana mulai dari Rp8 juta hingga Rp100 juta.

Untuk bergabung anggota wajib top up sesuai dengan kemampuan masing-masing bervariasi. 

“Ada yang 8 juta, ada yang 100 juta, seperti itu bervariasi ," jelas kuasa hukumnya.

Pada bulan Desember 2024, Join Noop secara tiba-tiba tiba berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan kepada nasabah kemudian memutar dana ke seluruh nasabah tidak bisa ditarik.

Sementara itu laporan penipuan yang dialami korban diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi STTL/462/XII/2024/BARESKRIM.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini