Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diserahkan ke Penyidik, Hakim PN Surabaya Mangapul Mengaku Lega
Mangapul, hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengaku menyesal dan khilaf telah menerima uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mangapul, hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengaku menyesal dan khilaf telah menerima uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Penyesalan Mangapul itu disampaikan oleh sang istri, Martha Panggabean saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Martha bilang, penyesalan suaminya itu diungkapkan usai dirinya telah mengembalikan uang suap sebesar 36 ribu Dollar Singapura ke penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Istri Hakim Erintuah Kaget Apartemennya Digeledah Jaksa Pagi-pagi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Pernyataan itu Martha jelaskan setelah Jaksa bertanya apakah terdapat pertemuan lanjutan antara dirinya dengan Mangapul pasca pengembalian uang tersebut.
"Setelah ibu serahkan uang ke penyidik, setelah itu berjumpa lagi dengan bapak?," tanya Jaksa.
"Ada berjumpa lagi," ucap Martha.
"Ibu laporkan bahwasanya uang itu sudah diserahkan?," cecar Jaksa.
"Iya," kata Martha.
Tak berhenti di situ, kemudian Jaksa pun mengorek lagi keterangan Martha perihal pertemuannya dengan Mangapul.
Salah satunya, Jaksa menanyakan apa saja yang diutarakan Mangapul pada saat pertemuan tersebut.
Martha menerangkan, bahwa suaminya itu merasa lega uang-uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik.
"Ya hati saya lega, uang itu bukan milik kita, katanya,"ucap Martha menirukan ucapan Mangapul.
Bahkan lanjut Martha, Mangapul kala itu juga menangis dan menyesali perbuatannya tersebut.
Dia pun juga meminta maaf dan meminta agar istrinya itu tidak marah usai terbelit kasus hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.