Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Quo Vadis bertajuk “Quo Vadis KADIN Indonesia?” yang membahas isu terkait dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
FGD digelar secara tertutup di Auditorium GWS UKI Jakarta pada Senin (16/12/2024).
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Dekan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Joni Emerzon, S.H., M.Hum., FCBArb, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana Prof. Dr. Gayus Topane Lumbun, S.H., M.H., Hakim Konstitusi periode 2003 sampai 2006 Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum UKI Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S., M.H, dan sejumlah tokoh di bidang hukum lainnya.
Usai FGD, Wakil Rektor UKI Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan FGD itu merupakan tanggung jawab moral UKI sebagai lembaga institusi pendidikan tinggi untuk mencermati persoalan bangsa.
Dalam hal ini, lanjut dia, adalah persoalan yang menimpa KADIN Indonesia dengan adanya prahara dua kepemimpinan di tubuh KADIN Indonesia berawal dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tanggal 14 September 2024.
Atas dasar itu, sambungnya, UKI memberikan kajian ilmiah yang bersifat objektif berdasarkan pertanggungjawaban ilmiah atau ilmu pengetahuan.
Baca juga: Sikapi Ketidakpastian Global, Kadin Siap Manfaatkan Akses Pasar ke Eropa
FGD tersebut membuahkan kesimpulan yang menyatakan pelaksanaan Munaslub KADIN pada Sabtu 14 September 2024 tidak sah.
Hulman menjelaskan pelaksanaan Munaslub KADIN pada Sabtu 14 September 2024 tidak sah karena digelar tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur secara limitatif dalam anggaran dasar maupun, Keppres 18 tahun 2022 tentang persetujuan AD/ART KADIN khususnya pasal 18.
Pasal tersebut, lanjut Hulman, sudah secara limitatif menyatakan alasan atau keadaan bisa dilaksanakannya Munaslub.
Alasan tersebut, kata dia, di antaranya dalam rangka untuk meminta pertanggungjawaban pengurus KADIN Indonesia mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Kemudian, adanya penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus KADIN Indonesia.
Selanjutnya, kata dia, tidak berfungsinya Dewan Pengurus KADIN Indonesia yang berakibat tidak terlaksananya ketentuan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga dan keputusan musyawarah nasional.
Hulman juga meluruskan kabar yang menyebutkan Munaslub pada 14 September 2024 tersebut digelar atas keinginan KADIN daerah atau Provinsi atau Anggota Luar Biasa.
Baca juga: Bamsoet: KADIN Apresiasi Keputusan Pemerintah Batasi Sasaran PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah