Pada aturan penjelasannya, lanjut fia, fungsi pengawasan tersebut di antaranya dilakukan dengan memberikan petunjuk, membina, dan mendorong KADIN supaya melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Sehingga tidak salah apabila kami sebagai kaum akademisi mendesak agar pemerintah mengambil sikap atau strategi untuk menyelesaikan ini, melaksanakan fungsi pengawasannya. Supaya apa? Karena KADIN secara marwah atau secara filosofi itu kan merupakan wadah tunggal para pengusaha Indonesia dan juga pemerintah," kata Hendri.
"Ini apalagi semangat pemerintah sekarang adalah mewujudkan Indonesia tahun 2045. Salah satu penunjangnya adalah bagaimana iklim investasi itu dapat berjalan dengan baik di bangsa ini. Bagaimana itu bisa berjalan dengan baik kalau wadahnya saja rusak?" lanjutnya.