News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FGD UKI Simpulkan Munaslub KADIN September 2024 Tidak Sah, Kajian akan Dikirim ke Prabowo

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Guru Besar Bidang Hukum, Pejabat Fakultas Hukum dan Rektorat Universitas Kristen Indonesia saat konferensi pers usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis KADIN Indonesia?” yang membahas isu terkait dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta pada Senin (16/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Quo Vadis bertajuk “Quo Vadis KADIN Indonesia?” yang membahas isu terkait dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

FGD digelar secara tertutup di Auditorium GWS UKI Jakarta pada Senin (16/12/2024).

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Dekan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Joni Emerzon, S.H., M.Hum., FCBArb, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana Prof. Dr. Gayus Topane Lumbun, S.H., M.H., Hakim Konstitusi periode 2003 sampai 2006 Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum UKI Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S., M.H, dan sejumlah tokoh di bidang hukum lainnya.

Usai FGD, Wakil Rektor UKI Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan FGD itu merupakan tanggung jawab moral UKI sebagai lembaga institusi pendidikan tinggi untuk mencermati persoalan bangsa.

Dalam hal ini, lanjut dia, adalah persoalan yang menimpa KADIN Indonesia dengan adanya prahara dua kepemimpinan di tubuh KADIN Indonesia berawal dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tanggal 14 September 2024.

Atas dasar itu, sambungnya, UKI memberikan kajian ilmiah yang bersifat objektif berdasarkan pertanggungjawaban ilmiah atau ilmu pengetahuan.

Baca juga: Sikapi Ketidakpastian Global, Kadin Siap Manfaatkan Akses Pasar ke Eropa

FGD tersebut membuahkan kesimpulan yang menyatakan pelaksanaan Munaslub KADIN pada Sabtu 14 September 2024 tidak sah.

Hulman menjelaskan pelaksanaan Munaslub KADIN pada Sabtu 14 September 2024 tidak sah karena digelar tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur secara limitatif dalam anggaran dasar maupun, Keppres 18 tahun 2022 tentang persetujuan AD/ART KADIN khususnya pasal 18. 

Pasal tersebut, lanjut Hulman, sudah secara limitatif menyatakan alasan atau keadaan bisa dilaksanakannya Munaslub. 

Alasan tersebut, kata dia, di antaranya dalam rangka untuk meminta pertanggungjawaban pengurus KADIN Indonesia mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Kemudian, adanya penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus KADIN Indonesia.

Selanjutnya, kata dia, tidak berfungsinya Dewan Pengurus KADIN Indonesia yang berakibat tidak terlaksananya ketentuan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga dan keputusan musyawarah nasional. 

Hulman juga meluruskan kabar yang menyebutkan Munaslub pada 14 September 2024 tersebut digelar atas keinginan KADIN daerah atau Provinsi atau Anggota Luar Biasa.

Baca juga: Bamsoet: KADIN Apresiasi Keputusan Pemerintah Batasi Sasaran PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah

Menurutnya, dalam pasal 18 ayat selanjutnya Keppres itu menegaskan KADIN daerah atau Provinsi atau Anggota Luar Biasa bisa memohon untuk digelarnya Munaslub bila alasan limitatif tersebut di atas telah terpenuhi lebih dulu.

Selain itu, menurutnya pada aspek pokok hukumnya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi supaya Munaslub tersebut sah.

"Oleh karena itu, melihat keadaan-keadaan itu maka FGD sudah melalui kajian ilmiahnya sudah menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024) tidak sah, hasilnya pun akan tidak sah," kata Hulman.

FGD tersebut, kata Hulman, menawarkan sejumlah solusi atas permasalahan tersebut di antaranya agar semua pihak tegak lurus dan menghormati aturan yang berlaku baik di dalam AD/ART maupun Perpres tersebut.

Selanjutnya, pemerintah harus bersikap netral, objektif serta tidak memihak siapapun dan menghindari kepentingan politik maupun kepentingan lain dalam mencari solusi terbaik.

"Hasil dari FGD ini, kesimpulan dan rekomendasi ini seperti tadi kami di awal menyampaikan di awal bahwa ini adalah pertanggungjawaban kami secara moral sebagai institusi pendidikan tinggi, kami akan menyampaikan ini kepada pemerintah, KADIN, dan bahkan kepada Presiden apa yang merupakan kajian ilmiah dari kami secara akademik," kata Hulman.

Pemerintah Tak Perlu Tunggu Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) provinsi mengajukan gugatan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Terkait dengan gugatan yang sedang berlangsung tersebut, Dekan Fakultas Hukum UKI Hendri Jayadi memandang pemerintah tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk menentukan sikap dan langkah guna mengatasi persoalan dualisme kepemimpinan di KADIN.

Ia menjelaskan proses  hukum tersebut boleh bergulir, akan tetapi bukan berarti pemerintah menunggu putusan hukum tersebut.

Karena prinsipnya, gugatan tersebut bersifat keperdataan yang substansinya ada pada perdamaian. 

"Bahwa saat ini sudah bergulir gugatan, maka kita hormati proses hukum yang ada. Tetapi FGD ini sebetulnya lebih mendesak kepada pemerintah, untuk pemerintah mengambil sikap atau strategi untuk menyelesaikan ini," kata Hendri saat konferensi pers usai FGD tersebut.

Ia menjelaskan desakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 tentang KADIN khususnya pasal 11 yang secara tegas mengatur bahwa pemerintah memiliki fungsi pengawasan.

Pada aturan penjelasannya, lanjut fia, fungsi pengawasan tersebut di antaranya dilakukan dengan memberikan petunjuk, membina, dan mendorong KADIN supaya melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Sehingga tidak salah apabila kami sebagai kaum akademisi mendesak agar pemerintah mengambil sikap atau strategi untuk menyelesaikan ini, melaksanakan fungsi pengawasannya. Supaya apa? Karena KADIN secara marwah atau secara filosofi itu kan merupakan wadah tunggal para pengusaha Indonesia dan juga pemerintah," kata Hendri.

"Ini apalagi semangat pemerintah sekarang adalah mewujudkan Indonesia tahun 2045. Salah satu penunjangnya adalah bagaimana iklim investasi itu dapat berjalan dengan baik di bangsa ini. Bagaimana itu bisa berjalan dengan baik kalau wadahnya saja rusak?" lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini