TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyebut hakim Mahkamah Agung (MA) aneh setelah menolak peninjauan kembali alias PK kliennya.
Hal ini buntut dua pertimbangan MA sebagai dasar menolak PK terpidana kasus Vina.
Salah satunya adalah tidak adanya novum atau bukti baru.
Padahal, menurut Jutek, pihaknya telah menghadirkan banyak fakta yang belum pernah diungkap sebelumnya.
Termasuk hasil ekstraksi ponsel Widi, teman Vina. Diketahui, ada bukti percakapan antara Widi dan Vina pada waktu yang disebut terjadi pembunuhan, yaitu pukul 22.14.
Terkait hal itu, Jutek pun menilai hakim MA aneh karena menyebut bukti tersebut bukan novum.
"Hakim aneh jika tidak menyebut hal tersebut bukanlah novum," kata Jutek, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Selain hasil ekstraksi ponsel Widi, Jutek juga menyinggung soal saksi yang mengatakan Vina dan Eky bukan korban pembunuhan, melainkan tewas karena kecelakaan.
Terkait penolakan MA karena tak adanya bukti baru, Jutek pun menyebut hal itu patut dipertanyakan.
"Apakah ini bukan novum? Ini yang patut kita tanyakan," ujar dia.
Lebih lanjut, Jutek juga menekankan, tuduhan pembunuhan berencana yang ditujukan kepada para terpidana, tak memiliki satu saksi yang mendukung.
Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi: Lebih Baik Mati di Penjara Ketimbang Harus Mengakui
Ia juga membahas tak ada bukti visum atau luka tusuk yang memastikan, Vina dan Eky dibunuh.
Kendati demikian, Jutek menyebut masih ada langkah lain yang bisa ditempuh para terpidana kasus Vina demi membuktikan mereka tak salah.
Jutek berharap, penolakan PK oleh MA bisa menjadi jalan untuk pihaknya terus berjuang.