TRIBUNNEWS.COM – Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dalam waktu dekat akan mengalami penyesuaian harga .
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh oleh PT Jasa Marga melalui postingan di akun Instagram resminya @official.jmkt.
"Dalam waktu dekat ini akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik Kawan JM sebelum melakukan perjalanan," tulis akun @official.jmkt.
Baca juga: Jasamarga Naikkan Tarif Tol Semarang - Batang, Berlaku Semua Golongan, Ini Rinciannya
Pihak PT Jasamarga hingga kini masih belum membocorkan terkait kapan tarif baru akan diberlakukan.
Namun dengan penyesuaian ini, nantinya pengendara yang melintasi ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi akan dikenai tarif lebih tinggi dari harga sebelumnya.
Adapun keputusan ini diberlakukan sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1519/KPTS/M/ 2023.
Rincian Tarif baru Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
Dalam postingan yang diunggah PT Jasa Marga dijelaskan bahwa kenaikan tarif tol diberlakukan serentak untuk semua jenis golongan kendaraan.
Untuk tarif tol Golongan IV dan V kenaikan dimulai dari Rp 500 hingga Rp 9.000.
Misalnya ruas Tanjung Morawa-Tebing Tinggi awalnya Rp 110.500, pasca diberlakukan tarif baru naik menjadi Rp 119.500.
Sementara golongan I kenaikan umumnya terjadi Rp 1.000.
Sebagai contoh dari Gerbang Tol Tanjung Morawa ke Parbarakan awalnya dibanderol Rp 11.000, naik menjadi Rp 12.000.
Simak rincian tarif baru Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi :
Tanjung Morawa-Tebing Tinggi
- Golongan I: Rp 60.000
- Golongan II: Rp 89.500
- Golongan III: Rp 89.500
- Golongan IV & V: Rp 119.500