News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi 2024 untuk Buruh Dipastikan Naik, Apindo Siap Patuhi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024 untuk buruh akan lebih tinggi dari UMP dan UMK tahun 2023 mengacu pada penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan kenaikan upah tahun 2024 adalah penghargaan untuk para buruh yang telah membantu perekonomian nasional.

Pemerintah berharap kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

"Dengan demikian perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," kata Ida dalam keterangan resmi.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

UMP 2023

Data Kemnaker menyatakan, UMP tertinggi 2023 adalah DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. UMP DKI Jakarta 2023 itu naik 5,60 persen dari tahun 2022.

Sedangkan UMP 2023 terendah adalah di Jawa Tengah. UMP 2023 Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69, naik 8,01 persen dibandingkan tahun 2022.

Jawa Tengah adalah salah satu dari tiga daerah dengan UMP 2023 di bawah Rp 2 juta. Daerah lainnya adalah, Jawa Barat dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. UMP Jawa Barat hanya naik 7,88 persen dari tahun 2022.

Kemudian UMP Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. UMP Yogyakarta tahun 2023 naik 7,65% dari tahun 2022.

Berikut besaran UMP Tahun 2023:

1. UMP 2023 Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%

2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)

3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini