Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah bertanya kepada Menaker soal dampak dari boikot tersebut. Sebab, ada beberapa kelompok yang menyerukan boikot terhadap produk-produk Israel, sementara produk-produk itu menjadi makanan, konsumsi sehari-hari masyarakat Indonesia.
"Yang notabene juga menyerap tenaga kerja yang luar biasa," terang Nadlifah
Lalu, lanjut dia, jika ada boikot, produksi yang dilakukan perusahaan juga menurun. Jika itu terjadi bisa berdampak pada PHK karyawan. Karena itu lah ia mempertanyakan antisipasi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau terjadi boikot, otomatis produksi menurun, kalau produksi menurun, kemungkinan adanya PHK, belum lagi yang sifatnya franchise ini rentan dengan PHK, ini antisipasi seperti apa?" tanya Nadlifah.
Fatwa MUI
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar semaksimal mungkin tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Isrel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Hal ini tertuang dalam Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” terang Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Dalam fatwa juga tertulis salah satu poin untuk merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
"Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ungkap dia.
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap Asrorun.
Sementara mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.