TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru alias 16 digit, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP.
Aturan ini berlaku mulai pertengahan 2024. Karena itu, para wajib pajak diminta segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Total ada enam layanan administrasi yang membutuhkan NPWP format baru, yakni:
Layanan pencairan dana pemerintah,
Layanan ekspor
Layanan impor,
Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya,
Layanan pendirian badan usaha dan
Perizinan berusaha.
Selain itu, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP Kemenkeu dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.
"Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu (....) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (3) dalam beleid tersebut.
Mundur dari Jadwal
Implementasi secara penuh aturan ini mundur dari target awal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yakni per 1 Januari 2024.
Baca juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online, Paling Lambat 31 Desember 2023
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Penerapan NIK yang Dipadankan dengan NPWP Mundur ke Pertengahan 2024
Pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP untuk memberikan layanan administrasi diwajibkan untuk menggunakan NIK sebagai NPWP mulai pertengahan tahun depan.
"Sesuai dengan bunyi PMK di 112/2022, dia (NIK) akan dipakai untuk administrasi perpajakan dan layanan lain administrasi pihak lain di kementerian, di imigrasi, di BKPM, bea cukai, itu orang pribadi akan ditanya NIK yang validnya," terang Yudha.
Laporan reporter Dendi Siswanto | Sumber: Kontan