Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menghormati keputusan buruh yang akan melangsungkan aksi mogok nasional.
Aksi mogok nasional ini akan dilakukan para serikat buruh selama dua hari dengan melakukan unjuk rasa di jalan, jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tak dipenuhi pemerintah.
"Terkait rencana aksi mogok nasional, sebagai negara demokrasi tentunya kebebasan berpendapat. Perlu dihormati di tengah beragam perbedaan cara pandang," kata Shinta kepada Tribunnews, Senin (20/11/2023).
Meski demikian, Shinta memberi catatan terkait dengan aksi yang rencananya akan dilakukan selama dua hari, pada tanggal antara 30 November hingga 13 Desember.
Baca juga: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 2 Hari, Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen
Shinta memberi catatan, mogok nasional tidak dilakukan secara anarkis dan menurunkan produktivitas ekonomi.
"Sehingga, aspirasi perlu disampaikan di medium yang tepat. Tidak selalu harus dengan turun ke jalan. Ada dialog sosial untuk mencapai musyawarah dan mufakat," kata Shinta.
Adapun Apindo melalui Dewan Pengupahan DKI telah memberikan rekomendasi dengan mengusulkan angka Rp5.043.000 sebagai UMP.
Usulan itu diberikan, kata Shinta, dengan alpha 0,2 serta mempertimbangkan rasa keadilan untuk pekerja dan perusahaan.
Perlu diketahui, Shinta bilang UMP tersebut diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun.
"Formula tersebut kami anggap sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 karena dengan pertimbangan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan daerah setempat," ujar Shinta.
Sebelumnya, Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional, jika permintaan kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah.
Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan penetapan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, yang besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.
"Mengorganisir mogok nasional bilamana usulan kenaikan 15 persen UMP DKI tidak dikabulkan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (19/11/2023).
Said menjelaskan, mogok nasional tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.
"Dengan demikian mogok nasional hanya istilah berdasarkan UU 21/2000 di tingkat nasional diorganisirnya oleh serikat buruh, federasi, dan konfederasi di tingkat nasional," jelasnya.
Selanjutnya, Said mengatakan, dasar hukum lain soal mogok nasional tersebut, yakni berdasarkan UU Nomor 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Serikat buruh punya wewenang dan fungsi bisa melakukan pemogokan. Bentuknya adalah unjuk rasa. Karena ini nasional, maka namanya mogok nasional, bukan mogok kerja sebagaimana diatur UU 13 tahun 2023," ucap Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyampaikan, mogok nasional rencananya bakal dilakukan di antara tanggal 30 November - 13 Desember 2023.
Buruh Sebut Mogok Nasional Bakal Lumpuhkan Ekonomi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan dilakukan jika upah tak naik sesuai harapan buruh, yaitu sebesar 15 persen.
Said yang juga Presiden Partai Buruh itu menyebut tujuan dari mogok nasional ini bukan lah menghancurkan perekonomian RI, tetapi melumpuhkan perekonomian RI.
"Tujuanya untuk menghancurkan? bukan. Tujuan mogok itu melumpuhkan ekonomi secara nasional dan perusahaan secara tingkat mikro," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/11/2023).
Ia mengatakan, buruh telah memberi usulan kenaikan upah, tetapi ditolak. Said mengklaim, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersatu menekan buruh, sehingga buruh melawan.
Bentuk melawan itu adalah mogok nasional, bukan mogok kerja. Mogok dalam bentuk unjuk rasa, Said sebut itu dinamakan mogok nasional.
"Kalau dia tidak mau dilumpukan, tetap memaksa kehedak, ya kita lihat saja nanti perkembangannya," ujar Said.
Ketika ditanya berapa proyeksi kerugian perekonomian RI dari mogok nasional ini, Said menyinggung jumlah kerugian dari mogok nasional yang sebelumnya pernah dilakukan pada 2012 dan menjelang 2014.
Saat itu presidennya masih Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomiannya adalah Hatta Rajasa.
"Waktu itu Pak Hatta Rajasa menyampaikan kepada kami, lebih dari 200 triliun kelumpuhannya," ujar Said.
Sedangkan untuk proyeksi kelumpuhan pada mogok nasional mendatang, ia hanya memberi pengandaian jika satu pabrik bisa mendulang uang puluhan juta dolar AS, bayangkan jika dalam dua hari kegiatan produksi stop sepenuhnya.
Dalam mogok nasional ini, Said memprediksi akan diikuti 5 juta buruh dari 100 ribu perusahaan di seluruh indonesia. Mereka semua akan berhenti melakukan produksi.
Adapun dalam mogok nasional ini, ia mengatakan para buruh akan keluar dari pabrik dan melakukan unjuk rasa di depan pabrik, kantor pemerintahan, Istana Presiden, dan juga gedung DPR.
Rekomendasi Kenaikan Upah dari Pengusaha, Pekerja, dan Pemerintah
Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024 mendatang.
Rapat yang digelar tertutup di Balai Kota DKI pada Jumat (17/11/2023) itu sempat berjalan alot, karena unsur pengusaha dan pekerja tidak menemukan kesepahaman.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos dan K3 pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun pekerja menolak besaran UMP yang diajukan oleh para pengusaha.
“Dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kami yakni merekomendasikan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2024 itu memang tidak ada kesepahaman,” kata Nurjaman pada Sabtu (18/11/2023).
Menurut dia, unsur pengusaha telah merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta, dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta pada 2023.
Kenaikan angka itu didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.
“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya.
Sementara untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.
Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.
Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.
Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.