News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh 'Cemburu' Pada PNS yang Gajinya Naik 8 Persen

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bandung Jawa Barat, meminta agar gaji buruh dinaikkan hingga 12 persen untuk 2024.

Mereka juga 'cemburu' denga perlakuan pemerintah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang gajinya naik 8 persen dan pensiunan yang naik 12 persen.

"PNS saja naik upahnya delapan persen, pensiunan 12 persen. Tapi, kami, jika berdasar PP 51 tahun 2023 itu hanya naik Rp 36 ribu. Kami meminta dan menyeru ke Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK minimal sama dengan pensiunan yang 12 persen," kata Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto pada Senin (21/11/2023).

Baca juga: Minta UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Bakal Mogok Nasional Jika Tak Dikabulkan

Ia menyebutkan perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 sangat tidak berpihak kepada buruh.

"Kami meminta penetapan upah minimum, baik UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jabar, ditambah inflasi Jabar dan produktivitasnya. Kami merumuskan sekitar 11,92 persen atau 12 persen," ujarnya, saat ditemui di sela unjuk rasa.

Roy mendesak Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tetap menerbitkan kembali surat keputusan gubernur terkait upah satu tahun ke atas yang sudah diterbitkan dua tahun secara berturut-turut oleh Ridwan Kamil selaku gubernur sebelumnya.

"Jadi, Pj Gubernur pun mesti menerbitkan kembali soal kepgub upah satu tahun ke atas. Jangan sampai itu tak diterbitkan karena kemarin range upah kawan-kawan sudah ada berdasarkan kepgub itu," ujarnya.

Roy menegaskan SPSI juga tetap menolak UU Ciptaker walau sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

"Kami sedang menyiapkan mogok daerah di Jabar pada 29 dan 30 November 2023. Nanti akan ada aksi besar di Gedung Sate," katanya.

Roy menegaskan, apa yang mereka lakukan murni memperjuangkan nasib kaum buruh dan tak ada tendensi apapun selain itu.

Baca juga: Buruh Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 15 Persen, Ancam Bakal Lumpuhkan Ekonomi RI

Dalam aksi kemarin, ribuan buruh yang tergabung dalam SPSI Jabar berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, sepanjang pagi hingga sore, Senin (20/11).

Selain membawa poster, sebagian di antara mereka juga membentang sejumlah poster berisi tuntutan kenaikan upah minimum juga penolakan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, yang menurut mereka sangat merugikan.

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dari mobil komando, sejumlah pengunjuk rasa juga silih berganti berorasi. Jalanan di depan Gedung Sate macet total.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini