TRIBUNNEWS.COM,- Industri logistik mengalami tekanan akibat hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag tersebut disebut pelaku industri logistik telah membuat perusahaan tutup dan akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono mengatakan, PHK terjadi mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut.
APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di bandara dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut.
Baca juga: Ikuti Aturan Permendag, Shopee Setop Penjualan Produk dari Luar Negeri
Selain itu, kata Sonny, peraturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
APLE memperkirakan, kerugian negara hanya dari pajak impor dan PPn saja sekitar Rp 5 triliun per tahun dengan larangan importasi e-commerce tersebut.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari aturan itu tidak jelas perhitungannya.
"Tak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia dan ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang di timbulkan. Kerugian negara sekitar Rp 10 triliun per tahun dari sektor yang terdampak langsung," kata Sonny dikutip dari Kontan, Rabu (22/11/2023).
Menyikapi hal itu, pelaku industri logistik mengajukan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya Permendag 31/2023 ke Mahmakah Agung (MA).
Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4, khusus mengenai pelarangan importasi dibawah US$ 100.
Dasar gugatannya adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut berkaitan dengan UMKM.
Menurutnya, larangan itu justru merugikan Negara dan UMKM serta melanggar azas Perdagangan Internasional yang disepakati di WTO. Sementara dalil Menteri Perdagangan membuat larangan itu untuk melindungi UMKM
"Seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, karena importasi US$ 100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah," jelas Sonny.
Salah satu dasar dari Permendag 31/2023 diberlakukan adalah kunjungan kunjungan Menteri Perdagangan ke pasar tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung.
APLE menyebut, hal itu relevan dengan pelarangan importasi e-commerce. Pasar itu sepi pengunjung disebabkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online.
APLE beranggapan kebijakan Pemerintah ini perlu dilakukan koreksi. Asosiasi ini telah menyampaikan hal itu kepada Kementerian UKM dalam beberapa kali sesi audiensi,dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commmerce yang akan menghancurkan UMKM dikarenakan importasi ilegal.
APLE juga telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM di sertai dengan bukti bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim dua tahun lalu tidak mampu meningkatkan pangsa pasar produksi lokal.
Sonny mengatakan, yang terjadi justru muncul predatory pricing. Sebelum pelarangan harga barang masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri, tetapi sekarang sudah lebih murah 10 persen.
Kurangnya kajian dan pengetahuan lapangan terhadap pembuatan Peraturan menjadi kelemahan utama dari terbitnya Permendag 31/2023.
Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, pemerintah harus mencabut larangan penjualan barang import di bawah US$ 100 dikarenakan merugikan negara dan UMKM.
Senada, kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyampaikan akan melakukan gugatan terkait aturan larangan importasi barang di bawah US$ 100 setelah di sahkan. Sebab, aturan itu menurutnya jelas merugikan negara triliunan per tahun
Sektor jasa logistik nasional merupakan penyumbang 15,93% dari pertumbuhan ekonomi nasional dan merupakan sektor usaha dengan persentase tertinggi dalam kontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional selama kuarta I hingga kuartal III tahun ini.
APLE percaya MA sebagai pintu terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dapat memberikan putusan se adil-adilnya bagi masyarakat indonesia atas kerugian yang ditimbulkan dari diberlakukannya Permedagng 31/2023.
APLE merupakan sssosiasi logistik satu satunya di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Maskapai, Fullfilment Centre, Pusat Logistik Berikat (PLB), Forwading, E-Commerce Enabler, Perusaahan Kurir, serta Regulated Agent. (Dina Mirayanti Hutauruk/Kontan)