News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil BPR Indotama UKM Sulawesi yang Izinnya Dicabut OJK

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi per 15 November 2023 yang lalu.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi per 15 November 2023 yang lalu.

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Sehubungan dengan pencabutan ini, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan, Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum.

Baca juga: 30 Tahun Beroperasi, BPR Varia Perluas Pasar dan Fokus Transformasi Digital

PT BPR Indotama UKM Sulawesi juga diminta menghentikan segala kegiatan usahanya.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Darwisman dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Profil PT BPR Indotama UKM Sulawesi

BPR ini beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Makassar, Sulawesi Selatan.

Tak banyak informasi yang beredar mengenai bank satu ini, tetapi menurut salah satu laporan Tribun Timur pada 2015, pemrakarsa BPR ini adalah Kadin Sulawesi Selatan.

BPR Indotama UKM Sulawesi dibentuk Kadin Sulsel untuk mengakomodir penyaluran modal sekitar 1.540 pengusaha UMKM binaannya.

Kini, setelah izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank

Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.

Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dilakukan oleh LPS.

LPS akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dari BPR ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini