News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp1,11 Juta per Gram

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menata emas Antam di Jakarta. Berdasarkan situs logam mulia, harga emas antam hari ini, Rp 1.110.000 per gram, di posisi sama seperti pada Minggu (26/11/2023). Lalu, harga jual kembali emas batangan Senin pagi juga tidak berubah, yakni pada posisi Rp1.009.000 per gram.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin (27/11/2023), tidak mengalami perubahan atau stagnan dibandingkan kemarin.

Berdasarkan situs logam mulia, harga emas antam hari ini, Rp 1.110.000 per gram, di posisi sama seperti pada Minggu (26/11/2023). Lalu, harga jual kembali emas batangan Senin pagi juga tidak berubah, yakni pada posisi Rp1.009.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin pagi:

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 26 November 2023: per Gram Dibanderol Rp 1.110.000

- Harga emas 0,5 gram: Rp605.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.110.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.160.000.
- Harga emas 3 gram: Rp3.215.000.
- Harga emas 5 gram: Rp5.325.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.595.000.
- Harga emas 25 gram: Rp26.362.000.
- Harga emas 50 gram: Rp52.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp105.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp262.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp525.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.050.600.000.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, mengacu pada aturan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini