Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara terkait adanya potensi penghapusan saham atau delisting PT Waskita Karya Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN tengah mencarikan solusi agar perusahaan pelat merah berkode saham WSKT tersebut tak delisting.
"Ada solusi lah, tunggu saja, tenang saja," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Perbaiki Kinerja Keuangan, Waskita Targetkan Proses Restrukturisasi Rampung Akhir 2023
Ia juga memastikan, aset Waskita Karya tak akan dikelola PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) alias PPA.
Sebagai informasi, PPA merupakan BUMN yang bertugas melakukan pengelolaan aset perusahaan-perusahaan yang memiliki kondisi keuangan yang tak sehat.
"Dari segi aset mereka (WSKT) bagus ya, cuma kan asetnya ada yang belum selesai di kerjakan. Jalan tolnya berapa itu, banyak banget, dia asetnya cukup," papar Arya.
"Kalau selesai kan nanti bisa di eksekusi misalnya di jual, kan itu bisa membuat mereka jadi lebih sehat lagi. Karena belum selesai saja. Jadi enggak sampai perlu masuk PPA karena kita lihat masih oke," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada PT Waskita Karya Tbk perihal potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham.
Baca juga: Korupsi Tol Japek MBZ, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol dan 3 Eks Petinggi Waskita Karya Diperiksa
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diperoleh, bursa dapat menghapus saham perusahaan.
Hal ini apabila emiten yang dimaksud mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Adapun, pemgumuman ini merujuk pada surat beredar terkait Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) Tercatat di Papan: Pemantauan Khusus No: Peng-00094/BELL.PP3/11-2023
"Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," ucap BEI dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/11/2023).
Kemudian, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025," pungkasnya.