News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Update Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 27 November 2023: Stagnan di Angka Rp1.110.000 per Gram

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di gerai emas dan perhiasan Bulan Purnama Kota Malang, Jawa Timur, Senin (12/12/2022). Update rincian harga emas Antam hari ini, Senin (27/11/2023) stagnan atau tidak mengalami perubahan, per gram dibanderol Rp1.110.000.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update rincian harga emas Antam hari ini, Senin (27/11/2023).

Dilansir logammulia.com, harga emas Antam stagnan atau tidak mengalami perubahan, per gram dibanderol Rp1.110.000.

Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga tidak mengalami perubahan, per gram Rp 1.009.000.

Baca juga: Update Harga Pangan per 27 November: Cabai Keriting, Rawit Merah, Bawang Putih Kompak Naik

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam, dikutip dari laman logammulia.com, Senin (27/11/2023):

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 605.000

Harga emas batangan 1 gram: Rp 1.110.000

Harga emas batangan 2 gram: Rp 2.160.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 3.215.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp 5.325.000

Baca juga: Harga Telur Ayam Naik Tembus Rp 29.150 Per Kg, Berikut Update Bahan Pangan Lainnya Per 26 November

Harga emas batangan 10 gram: Rp 10.595.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp 26.362.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 52.645.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 105.212.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 262.765.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 525.320.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 1.050.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Sebagai informasi tambahan, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Adapun penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini