News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp5.000 Jadi Rp 1.115.000 Per Gram

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emas Antam berukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga 607.500 dan harga emas dengan ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp1.055.600.000.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan Rp5.000 per gram pada perdagangan Selasa (28/11/2023).

Berdasarkan situs logam mulia, harga emas antam hari ini, untuk ukuran 1 gram pada pukul 08.30 WIB, dijual sebesar Rp1.115.000.

Emas berukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga 607.500. Sedangkan, harga emas dengan ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp1.055.600.000.

Baca juga: Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp1,11 Juta per Gram

Sementara itu, harga buyback atau jual kembali emas Antam dipatok sebesar Rp1.014.000 per gram. Nilai itu juga lebih tinggi Rp5.000 per gram bila dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Selasa pagi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp607.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.115.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.170.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.230.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp5.350.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.645.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp26.487.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp52.895.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp105.712.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp264.015.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp527.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.055.600.000.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, mengacu pada aturan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini