TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PLN Indonesia Power (PLN IP) meraih juara 1 kategori Perusahaan Non Go Publik Non Keuangan di Annual Report Award (ARA) 2022.
Direktur Keuangan PLN IP Endang Astharanti atau sering disapa Asti hadir didampingi Sekretaris Perusahaan Agung Siswanto dan Vice President GCG, Secretary & Protocol Rahmi Sukma pada acara penganugerahan menyampaikan capaian juara 1 ini salah satu bentuk perbaikan berkelanjutan perusahaan.
Baca juga: Jalankan Bisnis Berkelanjutan, PLN IP Kantongi Platinum Rank di Ajang ASRRAT
"Kami selalu melakukan improvement untuk kemajuan korporasi, menjalankan tata kelola perusahaan secara berkelanjutan, selalu berkomitmen mendukung nilai ESG (Environmental, Social, and Governance)," kata Asti ditulis Rabu (29/11/2023).
Penghargaan ARA 2022 merupakan kompetisi yang diselenggarakan oleh tujuh instansi yang sangat kredibel, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Komite Nasional Kebijakan Governansi serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Ketua Dewan Juri yang juga merupakan Guru Besar Akuntansi UI, Lindawati Gani, menyebutkan jumlah total peserta ARA 2022 adalah sebanyak 163 peserta.
Baca juga: Tekan Polusi Udara, PLN IP Ungkap Penerapan Sejumlah Teknologi Kendalikan Emisi Pembangkit Listrik
Dewan juri telah menetapkan 22 pemenang ARA 2022 serta peraih juara umum dengan nilai akhir wawancara paling tinggi rata-rata 13,53 poin dari maksimal 15 poin.
ARA merupakan ajang bergengsi serta barometer bagi perusahaan dalam menunjukkan kepemimpinan yang transparan, akuntabilitas dan mampu menyajikan transparansi laporan tahunannya di tengah ketidakpastian global.
Baca juga: Percepat Transisi Energi dan NZE 2060, PLN IP Studi Banding ke Perusahaan Energi Jepang
Ketua Panitia Pelaksana ARA Sigit Pramono mengungkapkan, proses penjurian atau penilaian dilakukan terhadap keterbukaan informasi khususnya laporan keuangan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penilaian dilakukan terhadap keterbukaan informasi laporan keuangan perusahaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disajikan transparan dan wajar, yang menekankan atas aspek governansi dan keberlanjutan serta konsep pemikiran terintegrasi dalam proses bisnisnya, penilaian bersifat independen tanpa intervensi dari pihak manapun," ungkap Sigit.