Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memberlakukan insentif pajak khusus untuk mendorong kepindahan masyarakat ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, insentif yang paling nyata adalah menjamin pekerja ASN maupun swasta untuk memperoleh gaji 100 persen tanpa pungutan pajak hingga 2035.
Dia menjelaskan Pajak Penghasilan PPh 21 sebesar 5 persen ini akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Baca juga: Beda Sikap PKS dan Jubir Anies Soal Nasib Pembangunan IKN Nusantara
"PPh pasal 21 kan harusnya karyawan bayar pajak dengan potongan gaji 5 persen tetapi sekarang ditanggung pemerintah,” kata Arsal dalam Roadshow ‘Konsultasi Publik mengenai Peluang Penanaman Modal, Insentif Penanaman Modal, dan Kemudahan Berusaha di IKN’, di Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
“Jadi gaji yang terimanya 100 persen sampai 2035," imbuhnya.
Arsal mengatakan insentif ini hanya diberikan bagi pekerja yang berdomisili di IKN Nusantara.
Tanggungan pajak ini pun berlaku untuk pekerja outsourcing, bukan hanya pegawai ASN dan swasta tetap.
“Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana maka gajinya dia terima 100 persen," ucapnya.
Lebih rinci, Arsal menuturkan bahwa insentif PPh Pasal 21 ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca juga: Overview Tribunnews 30 November 2023: Kubu Anies-Cak Imin Tolak IKN?
Tujuan dari penerapan insentif para pekerja ini demi mendorong masyarakat untuk pindah dan menetap di IKN Nusantara sebagai kota masa depan.
"Yang kita inginkan dengan PPh pasal 21 ini untuk mendorong crowd-nya orang pindah ke sana," tutur Arsal.
Di samping itu, pemerintah memberikan insentif pajak pengusaha ataupun wajib pajak yang membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di IKN Nusantara.
Adapun pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.